• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat

Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat

September 30, 2021
Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
ADVERTISEMENT
Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

September 5, 2026
Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

September 5, 2026
Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

September 4, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 4, 2026
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

September 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat

[Hukum]

September 30, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jumhur Hidyat sedang mempersiapkan diri untuk menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021. Foto:dok/satukanindonesia.com/01
Jumhur Hidyat sedang mempersiapkan diri untuk menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021. Foto:dok/satukanindonesia.com/01

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Aktivis Jumhur Hidayat yang didakwa tiga tahun dalam kasus ujaran kebencian menolak UU Omnibus Law Ciptakerja, Kamis (30/9/2021), membacakan pledoi bertajuk Bumiputera Menggugat di PN Jakarta Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Jumhur mengatakan, saat ini merupakan era globalisasi, bukan hanya pertukaran uang, investasi, barang, dagangan, tapi bisa juga berupa orang.

Terutama bila sebuah negara tak cermat, proses migrasi secara besar bisa saja terjadi ke negara ini, yang mana dianggapnya mengerikan. Baca Juga: KPK Sayangkan Perbuatan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Rakyat

“Kalau kita biarkan cara berpikir orang masuk seenaknya ke Indonesia, maka bumiputera, emak-emak gw, babe gw pada, nenek moyang kita semualah, itu bisa kegusur, gitu loh. Jadi, kita harus mengingatkan pada siapapun yang berkuasa, jangan gampang untuk membuat orang masuk,” ujarnya seusai persidangan, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, jangan sampai membuat orang Indonesia menjadi kecanduan globalisasi dari luar, khususnya untuk orang luar. Lalu, harus pula berhati-hati dengan orang yang ada di dalam negeri yang menjadi kaki tangan mereka.

“Kaki tangan ini yang akhirnya membuat kita diadu domba, dan saya merasa diadu domba. Itu soal bumiputera,” tuturnya.

Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Oky Wiratama daam pledoinya menerangkan menyatakan bahwa dari seluruh rangkaian persidangan, fakta-fakta, bukti-bukti yang dihadirkan, dan berdasarkan penjelasan saksi dan ahli, kliennya itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Maka itu, majelis hakim diharapkan memgadili perkara Jumhur menggunakan metode analisis yuridis komprehensif. Baca Juga: Pesan Luhut “Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat”

“Bahwa didalam putusan kami berharap majelis hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan the conscience of the court, yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya,” jelasnya.

Dia menerangkan, memutus dengan hati nurani menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. Majelis Hakim diharapkan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau judicial discretion karena dengan menerapkan metode itu diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak.

Maka itu, pengacara Jumhur memohon pada majelis hakim untuk memberikan putusan dan menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, kakwaan subsidair, dan/atau dakwaan lebih subsidair.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata Oky. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AktivisJumhur HidayatPledoiPN Jakarta Selatan
ShareTweetSend

Related Posts

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

Oktober 20, 2025
Dalami Kasus Suap AKP Robin, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Untuk Tersangkakan Kembali Eddy Hiariej

Februari 2, 2024
Presiden Jokowi Tunjuk Guru Besar UGM Eddy Hiariej Jadi Wamenkumham

Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

Januari 31, 2024

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Januari 30, 2024

Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Ini Rinciannya

Januari 15, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?