• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jumlah Parpol Peserta Pemilu Diputuskan pada Akhir Tahun 2022

Jumlah Parpol Peserta Pemilu Diputuskan pada Akhir Tahun 2022

Juni 10, 2022
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Jumlah Parpol Peserta Pemilu Diputuskan pada Akhir Tahun 2022

[Politik]

Juni 10, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakata, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan partai politik peserta Pemilu 2024, diputurkan pada akhir tahun ini atau 14 Desember 2022. Partai politik yang telah berbadan hukum bisa mendaftarkan menjadi peserta Pemilu pada Agustus 2022 mendatang.

“Kita akan dapat berapa partai yang akan masuk dan ikut Pemilu, itu tanggal 14 Desember 2022. Jadi di akhir tahun ini kita insya Allah akan dapat kepastian berapa partai peserta Pemilu,” kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Tak dipungkiri, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terdapat 75 partai politik berbadan hukum. Dia menyampaikan, puluhan partai politik itu harus memenuhi syarat jika ingin menjadi peserta Pemilu 2024.

“Sistem pendaftaran partai yang jadi cara kita untuk mengumpulkan pengurus, data dan seterusnya anggota. Semua yang jadi syarat pendaftaran partai, kami berdasarkan surat dari Kemenkumham sudah mengirimkan surat undangan dan pemberitahuan kepada 75 partai yang tercatat di Kemenkumham,” beber Afifuddin.

KPU, kata Afifuddin, akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Afifuddin, situasi tersebut akan mulai memasuki masa ketegangan.

Dia mengungkapkan, partai-partai yang sudah mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan mememuhi syarat verifikasi administrasi. Namun, partai politik yang belum mempunyai kursi di DPR harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktua

“Kemudian ada partai yang sudah ikut Pemilu, punya kursi DPRD tapi nggak punya kursi DPR. Nah ini akan dilakukan veirifikasi administrasi dan faktual, termasuk partai baru,” pungkas Afifuddin.

 

Sumber: JawaPos

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPU RIparpol
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Oktober 31, 2025

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025

Golkar Dorong Revisi UU Pemilu Hingga Parpol Dibahas Satu Paket

Januari 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?