• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kampus Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tapi Dengan Syarat

Kampus Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tapi Dengan Syarat

Desember 3, 2020
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Juli 11, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Tegaskan Teknologi Digital Harus Jadi Ruang Tumbuh Bahasa Daerah dan Budaya Lokal

Menkomdigi Tegaskan Teknologi Digital Harus Jadi Ruang Tumbuh Bahasa Daerah dan Budaya Lokal

Juli 11, 2026
Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Juli 11, 2026
HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

Juli 11, 2026
Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Juli 11, 2026
Prabowo Resmikan Lima Bendungan Baru, Targetkan Tambahan Produksi Beras Satu Juta Ton

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Baru, Targetkan Tambahan Produksi Beras Satu Juta Ton

Juli 11, 2026
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

Juli 11, 2026
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kampus Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tapi Dengan Syarat

[Nasional]

Desember 3, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
90
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan pedoman penyelenggaraan kuliah tatap muka. Pedoman itu berisi sejumlah syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi agar bisa melaksanakan kuliah tatap muka.

Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, selain secara tatap muka, perkuliahan melalui sistem dalam jaringan (daring) juga bisa diteruskan.

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” kata Nizam di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Nizam menyampaikan kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dan kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dia menjelaskan, pendidikan tak semata-mata tentang pembelajaran saja sehingga banyak hal penting yang tak bisa digantikan oleh daring seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai. Sebab, manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain.

Pun, ia menekankan dengan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

ADVERTISEMENT

“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita, akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ jelasnya.

Nizam memohon untuk setiap kasus harus teridentifikasi dan ditindaklanjuti. Kemudian, untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik baik maupun pengalaman.

“Agar kita bisa mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama,” lanjutnya.

Adapun persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi, antara lain:

– Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;

– Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

– Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

– Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

– Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan;

– Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk pelaksanaan:

– Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

– Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

a. Dalam keadaan sehat;

b. Dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);

c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;

d. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta

e. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan:

a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;

c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;

j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria COVID-19;

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19; serta

m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan COVID-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

– Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

– Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.

– Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko COVID-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

– Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

Pemantauan:

– Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

– Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19.

 

Komentar Facebook

Tags: Covid-19KemendikbudKuliah DaringKuliah Tatap MukaNasional
ShareTweetSend

Related Posts

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024
Abdul Makmur Saba, pengusaha ternak ayam petelur dan ayam di kabupaten. Manokwari, Papua Barat//GRW

Kadin Papua Barat Diminta Perjuangan Hak Peternak Ayam Petelur Lokal

Juli 5, 2024
Kemendagri Dukung Pelestarian Bahasa dan Sastra di Daerah

Kemendagri Dukung Pelestarian Bahasa dan Sastra di Daerah

Mei 3, 2024

AHY Sebut Banyak yang tak Sadar Jasa Prabowo Selama Masa Pandemi Covid 19

Januari 19, 2024

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Jokowi Perintahkan Menkes Amati Perkembangan

Desember 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?