• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kandasnya Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Pikiran Busuk dan Begal Dimanapun akan Selalu Kalah!

Kandasnya Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Pikiran Busuk dan Begal Dimanapun akan Selalu Kalah!

November 10, 2021
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Kandasnya Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Pikiran Busuk dan Begal Dimanapun akan Selalu Kalah!

[Politik]

November 10, 2021
in Politik
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
asekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon (Ist)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengucapkan selamat kepada para kader atas ditolaknya gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Spanduk Anies Baswedan Calon Presiden 2024 – 2029 Bermunculan di Jakarta

Kandasnya judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat disambut positif para pengurus dan kader. Mereka menilai putusan MA atas gugatan yang mewakili kepentingan kubu Moeldoko tersebut sudah tepat.

Melalui akun twitternya Jansen Sitindaon mengatakan ”Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” ujar Wasekjen Partai DemokratJansen Sitindaon, Rabu (10/11/2021). Baca Juga: Jokowi Beri Kebebasan Semua Menterinya untuk Naikkan Popularitas dan Elektabilitas

Meskipun begitu, dia meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah. ”Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” tulis Jansen.

Sebaliknya, Jansen menyindir Moeldoko dan para pendukungnya. ”Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” kata dia. Baca Juga: Syarief Hasan: Presidential Threshold Sebaiknya Dihapus Saja

Seperti diketahui, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro uji materiil tidak dapat diterima karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.(Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ad/art demokratGugatanPartai Demokrat
ShareTweetSend

Related Posts

Siapa Pengendali Pemerintahan Prabowo-Gibran? Demokrat Bongkar Fakta Tersembunyi

Siapa Pengendali Pemerintahan Prabowo-Gibran? Demokrat Bongkar Fakta Tersembunyi

Mei 8, 2025
Ketua Tim Badan Pemenangan Li Claudia (BPC) Calon Wakil Walikota Batam Meriahkan Acara Senam Zumba

Ketua Tim Badan Pemenangan Li Claudia (BPC) Calon Wakil Walikota Batam Meriahkan Acara Senam Zumba

Juli 19, 2024
Unggul Dalam Survei, E2L Dapat Dukungan Solid Koalisi Besar

Unggul Dalam Survei, E2L Dapat Dukungan Solid Koalisi Besar

Mei 29, 2024

Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Penjara Karna Bagi-bagi Uang saat Pemilu

April 3, 2024

Demokrat Tugaskan Lagi Benny K Harman Maju Sebagai Cagub NTT

Januari 12, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?