Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal peluang menahan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Oleh karenanya, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.
“Ya nanti kan kita lihat (penahanan), bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Rmol.id, Senin (27/11).
Bila nantinya jadi ditahan, Karyoto mengatakan Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan ini kapasitas Firli sudah menjadi tersangka bukan lagi saksi.
“Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” kata Karyoto.
Selain berpeluang ditahan, Polda Metro Jaya juga mencekal Firli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan. Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
Pihak Polda Metro Jaya pun siap menghadapi pra peradilan dengan bukti-bukti penyidikan yang ada.(***)













