
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Isu bocoran putusan Mahkamah Konstitusi berbuntut panjang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan untuk menyelidiki isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kapolri tidak ingin isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.
Isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi muncul setelah pakah hukum Denny Indrayana mengaku mendapat infomasi A1 atau sangat valid keputusan MK terkait pemilihan umum (Pemilu Legislatif).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.
Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.
Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.
Menurut Mahfud MD, isu tersebut telah memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia negara yang mestinya tidak boleh dibuka ke publik.
Kapolri mengatakan penyelidikan adalah upaya agar membuat terang benderang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut.
Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional ‘Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024’ di Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir WARTAKOTALIVE.COM, Senin (29/5/2023).
“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit.
Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.
“Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan.(***)













