
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mabes TNI melimpahkan Mayor Dedi Hasibuan ke Puspom TNI Angkatan Darat (AD), buntut kasus penggerudukan Polrestabes Medan. Dengan begitu, seluruh penanganannya akan diproses oleh Puspom TNI AD.
“Pelimpahan hari ini kita lakukan,” tutur Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Kamis (10/9/2023).
Menurut Agung, Mayor Dedi Hasibuan telah menjalani pemeriksaan tanpa penahanan. Hanya saja, untuk penanganan proses hukum baik dugaan pidana dan etik kedepannya menjadi kewenangan Puspom TNI AD, termasuk kemungkinan dilakukannya penahanan.
“Kemarin sifatnya hanya klarifikasi sehingga tidak ada penahanan,” jelas dia.
Adapun terkait kabar adanya izin dari atasan terhadap sikap Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan, akan menjadi bahan penelusuran Puspom TNI AD ke depannya.
“Itu nanti pengembangan di Puspom AD, soal misalkan ternyata dia menyimpang dari perintah itu belum tentu, jadi menunggu rekan-rekan Puspom AD,” Agung menandaskan.(***)












