
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mayor Dedi Hasibuan bisa bernafas lega. Pasalnya kini dia sudah dikembalikan ke satuan di Kodam I/Bukit Barisan setelah menjalani pemeriksaan di Puspom TNI setelah menggeruduk Polrestabes Medan.
“Betul (sudah dikembalikan ke satuan). Tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana,” kata Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari sebagaimana dilansir JawaPos.com, Selasa (15/8).
Perbuatan Mayor Dedi dianggap tidak melanggar pidana. Namun, saat disinggung mengenai pelanggaran disiplin, Hamim enggan menjelaskannya.
“Nanti (pelanggaran disiplin) ditentukan oleh Kodam, silakan hubungi Kapendam I,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan diduga melakukan intervensi hukum. Rombongan ini dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, Kodam I/Bukti Barisan (Kodam I/BB) sedang mendalami peristiwa ini. Sebagai satuan wilayah, Kodam I/Bukit Barisan akan menyelesaikan perkara ini.
“Masih didalami Kodam I BB. Masalah kewilayahan, agar selesaikan sesuai ranah nya,” kata Julius saat dihubungi, Senin (7/8).
Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagia membenarkan ada anggotanya yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.
Rico mengatakan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Rico.(***)












