
Jakarta, SatukanIndonesia. Com– Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) orang tersangka pelaku terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Empat tersangka yang diterapkan dan ditahan sejak hari ini, pejabat eselon Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, tiga dari pihak swasta, pada level Komisaris, general manager.
Terkait dengan penyelidikan terhadap Menteri, Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terlibat dalam gratifikasi yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun 2021 lalu.
“Siapapun yang terlibat akan kita periksa, termasuk menteri”, kata Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pemeriksaan yang telah dan atau yang akan dilakukan kepada Menteri Perdagangan.
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). (Manru/TIM/SIM)













