Jakarta, SatukanIndonesisa.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi hari ini dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka yaktu HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Jumat (26/4/2024).
Menurut Kuntadi, tiga orang di antaranya ditahan yakni tersangka FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan, dan HL belum hadir dalam pemeriksaan lantaran sakit sehingga akan dipanggil ulang sebagai tersangka.
Adapun posisi kasus secara singkat yakni tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS masing-masing selaku Kadin dan Plt Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” jelas dia.
Kemudian, ketiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan itu, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Sedangkan HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” Kuntadi menandaskan. (***)













