
Humbahas, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Humbang Hasundutan.
Dalam acara tersebut turut hadir, Anthony, SH (Kajari Humbahas), Binsar Pardamean Sihombing (Ketua KPU Kab. Humbahas), Sekretaris KPU Kab. Humbahas, Para Kasi dan Kasubbag Pada Kejari Humbahas.
Kajari Humbahas dalam sambutannya menyatakan siap bekerjasamadengan KPU Kab. Humbang Hasundutan khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada yang tidak lama lagi akan berlangsung.
Sementara itu dalam acara tersebut Ketua KPU dalam sambutannya menyatakan KPU akan berhadapan dengan Objek Sengketa terkait Pemilu dan Pilkada, sehingga MoU ini kami rasakan sangat kami perlukan dan kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas MoU ini.
Dan harapan kami kedepannya Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar. Penandatanganan perjanjian kerjasama diawali dengan pembacaan isi Perjanjian. Penandatanganan perjanjian kerjasama didahului oleh Kajari Humbahas selanjutnya oleh Ketua KPU. Humbahas. (BS)













