Langkat, SatukanIndonesia.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun,SH, pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara, sebesar Rp 5.781.47189,00.
Pemulihan keuangan negara dari Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), demikian siaran pers, disampaikan Kejaksaan Negeri Langkat kepada wartawan (26/5/2023).
Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut adalah merupakan pengembalian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR .Kabupate Langkat.
Berkat kerja cepat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat, berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kab.Langkat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun,SH, Rabu (25/05/2023) untuk penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut adalah Pengembalian temuan LHP BPK RI Tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR .Kabupaten Langkat.
“Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789,00,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri F.Marbun, SH.
Dalam wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, melalui Kasi Intel, Sabri F. Marbun, SH menyampaikan bahwa Kejari Langkat dan Pemkab Langkat sebelumya telah menandatangani MOU dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kejajaksaan Negeri Langkat.
Sabri marbun menerangkan Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekira 7 perusahaan dari 13 kegiatan, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789
Bahwa capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Rumah Dinas Bupati Langkat.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yogi Fransis Taufik, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat menyerahkan secara langsung kepada Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, SH berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023, bahwa Kejaksaan Negeri Langkat dalam Kegiatan Nonlitigasi Bantuan Hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00, atas temuan BPK Ri 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Langkat. (AS/Redaksi)