• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejanggalan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres,    Oleh: Shinta Nuriyah

Kejanggalan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres, Oleh: Shinta Nuriyah

Desember 5, 2023
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

September 3, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

September 3, 2026
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

September 3, 2026
Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

September 3, 2026
BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

September 3, 2026
KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

September 3, 2026
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Kejanggalan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres, Oleh: Shinta Nuriyah

[Ragam Opini]

Desember 5, 2023
in News, Politik, Ragam Opini
0
0
SHARES
141
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres menjadi polemik dimasyarakat. Kejanggalan yang timbul akibat dari putusan MK tersebut menjadi pertanyaan besar sebab terjadi menjelang Pemilu 2024.

MK telah menambahkan norma baru mengenai batas usia Capres dan Cawapres serta pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada, MK dianggap telah mengacaukan tatanan di Indonesia karena sejatinya MK tidak memiliki kewenangan dalam penambahan norma tersebut.

Sebelumnya MK telah menolak Permohonan hingga 4 (Empat) kali, sampailah ke Permohonan yang ke 5 (Lima) dan di kabulkan oleh MK. Namun, yang menjadi perdebatan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi justru mengeluarkan putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres dengan menambah frasa baru berupa pernahnya menjabat sebagai kepala daerah yang menjadi bahan perdebatan tentang kewenangan MK itu sendiri karena secara teoritis bukan merupakan kewenangannya, sedangkan 4 (Empat) Permohonan lainya ditolak padahal Permohonan yang ditolak tersebut terkandung point utama dari keseluruhan permohonan dan perkara-perkara tersebut ditolak dengan dalih Permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga substansi Permohonanya ditolak.

MK menegaskan bahwa batas usia Capres dan Cawapres merupakan open legal policy, MK menggunakan UUD 1945 sebagai pembenaran Kesewenangan yang telah dilakukan MK dalam mengeluarkan Norma baru yang terdapat didalam Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023, tetapi nyatanya MK telah mengesampingkan open legal policy dan MK menggunakan alasan bahwa Presiden dan DPR telah menyerahkan sepenuhnya penentuan batas usia dalam Pasal 169 huruf q.

Selain itu, Hakim MK yaitu Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu kandidat cawapres yaitu Gibran Rakabuming.  Menurut Penulis, secara etis, Pasal 17 Ayat (5) UU Kehakiman menegaskan bahwa “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara” patut dan wajar berlaku bagi Hakim Konstitusi.

Dengan tidak diterapkannya ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (5) UU Kehakiman tersebut pada Hakim MK dan Anwar Usman yang telah dinyatakan melanggar Kode Etik oleh Mahkamah Kehormatan MK menjadikannya Hakim MK sampai saat ini, hal ini akan menguntungkan untuk beberapa pihak yang memiliki kepentingan yang berperkara dikemudian hari seperti yang terjadi pada Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023.

Dikeluarkannya Putusan tersebut mempertaruhkan citra MK di khalayak umum, dikarenakan adanya kejanggalan yang terjadi sehingga membuat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. MK dianggap telah menjadi tunggangan bagi para para pihak termasuk partai politik, seharusnya MK sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang telah memperoleh jaminan Konstitusional menjaga independensi kelembagaannya, malah menjadi Lembaga yang ditunggangi kepentingan politik.

Mengingat saat ini telah memasuki musim Pemilu 2024 seharusnya MK menunujkkan fungsinya sebagai pengawal konstitusi akan tetapi justru mengacaukan tatanan bernegara dengan melakukan penambahan Norma baru yang masuk katagori open legal policy yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden).

Putusan MK yang dikeluarkan langsung digunakan oleh para Capres dan Cawapres, tanpa menunggu adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon prsiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama dalam proses Putusan MK Nomor. 90/PUU-XXI/2023, sudah saatnya untuk mengubah Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh, salah satu diantaranya untuk mengatur prilaku dan ketentuan mengenai benturan kepentingan Hakim MK yang berlaku dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Pamulang

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Putusan MKBatas usia capres dan cawapresMahkamah KonstitusiShinta Nuriyah
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?