HUMBAHAS, SATUKANINDONESIA.Com – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan 4 Orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wib.
Dugaan tidak pidana korupsi dalam rangka pemeliharaan berkala / rehabilitas jalan dan rekonstruksi /peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang -Temba Tahun Anggaran 2022.
Kejari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara.SH.MH menyampaikan bahwa , pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitas Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba yang dilaksanakan oleh CV Mirza Karya Sejati dengan pagu Rp 3.917.853.560,00 ( Tiga Milliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) sesuai dengan perjanjian kontrak No. 1/SP/DAK.R/BM/II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
4 Orang yang di tetapkan tersangka masing : MP selaku kuasa pengguna anggaran, GT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) , RK selaku rekanan CV Mirza Karya Sejati , TCRH selaku pelaksana kegiatan dilapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 30 orang saksi dan alat bukti ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan .
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumut Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025, terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp. 824.532.452.65 ( delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam enam puluh lima sen )
Pasal yang disangkakan Primair , Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) , ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana
Subsider pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b , ayat (2) , ayat (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan.
Praktisi Hukum Jongar Purba dari Kantor Hukum “Jongar Purba ,Maruli Tua Silaban dan Rekan” yang berkantor di Pasar Doloksanggul Ibukota Kabupaten Humbang Hasundutan mendukung langkah dan komitmen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dipimpin Dr Nooerdin Kusumanegara, SH. MH untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Humbang Hasundutan tanpa tebang pilih.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya Dr Nooerdin Kusumanegara, SH. MH, menjelang 1 (satu) tahun menjabat sebagai Kajari Humbahas telah menunjukkan kinerja yang signifikan dibidang pengekan hukum, termasuk korupsi.
Jongar Purba berharap kepada Kejari Humbang ditunggu kehadirannya untuk memberantas pelaku kajhatan anggaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang termasuk pengawasan terhadap realisasi dana Desa dlingkungan Pmerintahan Desa tanpa tawar menawar.
“Kita menunggu aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dibawah kepemimpinan Dr Nooerdin Kusumanegara, SH. MH., untuk mengawasi realisasi Dana Desa di setiap Kantor Desa secara sungguh-sungguh dan benar tanpa pilih bulu”, kata Jongar Purba.
( Tonga Sihite/Redaksi)












