
Humbahas, satukanindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Noordin Kusumanegara, memaparkan temuan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang menunggak pajak dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-80. Acara tersebut digelar di Ondo Cafe, Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta, pada hari Selasa, 2 September 2025.
Dalam paparannya, Noordin Kusumanegara menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah PLTMH yang beroperasi di wilayah Humbahas belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial untuk membiayai pembangunan.
Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada para pengelola PLTMH yang belum membayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” tegas Noordin Kusumanegara.
Acara perayaan HUT Kejaksaan ini dihadiri kejari Humbahas,kasi Intel,kasi datun,kasi Pidum,kasi pidsus termasuk insan pers dari berbagai media yang aktif meliput di wilayah Humbahas.
Kehadiran media diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai temuan ini kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran para pengelola PLTMH akan pentingnya membayar pajak.
Selain pemaparan mengenai temuan PLTMH nunggak pajak, acara ini juga diisi dengan kegiatan ramah tamah dan diskusi antara Kejari Humbahas dengan para tamu undangan. Suasana keakraban dan kebersamaan mewarnai jalannya acara tersebut.
Dengan adanya pengungkapan temuan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan para pengelola PLTMH dalam membayar pajak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan” tegasnya. (Tonga Sihite)













