
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan pembelaannya usai Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, memprotes keras Rektor UIN dipilih langsung oleh Menteri Agama (Menag). Kemenag mengatakan kebijakan itu diatur sejak 2015.
“Pemilihan Rektor dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68/2015, di mana disebutkan bahwa seleksi dilakukan dalam tiga tahap,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Dia menyebut pihak senat terlibat pada tahap pertama seleksi calon rektor. Dia menyebut Menag baru dilibatkan pada tahap ketiga atau terakhir.
“Justru senat terlibat di tahap pertama, penilaian administratif dan kualitatif. Setelah itu, baru dilakukan fit and proper test oleh komisi seleksi hingga terpilih tiga kandidat. Barulah pada tahap terakhir Menag memilih salah satu dari tiga calon ini,” jelasnya.
Anna mengatakan mengenai penjelasan lebih lanjut terkait pemilihan Rektor UIN Jakarta, Kemenag akan mengeluarkan keterangan tertulis hari ini.
“Hari ini akan kami kirim rilis tentang pemilihan Rektor UIN Jakarta secara lengkap,” jelasnya.
Sebelumnya Saiful Mujani memprotes pemilihan Rektor UIN oleh Menag. Protes itu dituangkan dalam satu utas di media sosialnya, Senin (14/11).
“Prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri. Mau-maunya menteri aja mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah,” ujarnya.[CHE])(***)













