
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak memang menyita perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir.
Ia disebut-sebut mampu menyembuhkan berbagai kondisi mulai dari patah tulang hingga stroke hanya dengan mengoleskan Minyak Bintang.
Menanggapi hebohnya pengobatan Ida Dayak, Kementerian Kesehatan buka suara. Tak melarang?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan ‘sakti’ ala Ibu Ida Dayak.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang praktik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.
“Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional,” kata dia melalui pesan singkat sebagaimana dilansir Tribunstyle.com, Rabu (5/4/2023).
Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
“(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern,” jelas Nadia.
Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.
Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” terang Siti Nadia.
Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional
2.PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Diketahui, Ida Dayak kian populer dengan banyaknya video dan testimoni yang tersebar di media sosial.
Ida Dayak dianggap mampu menyembuhlan beragam penyakit, mulai dari patah tulang, tulang bengkok, maupun stroke.
Dalam pengobatan itu, Ida Dayak melakukannya tanpa bantuan alat medis.
Ia hanya mengoleskan minyak urut berwarna merah ke pasiennya, kemudian tak lama setelah itu tangan pasien yang diobati itu langsung kembali normal.(***)













