• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenkeu Minta Maaf Soal WNI Kirim Piala Yang Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta

Kemenkeu Minta Maaf Soal WNI Kirim Piala Yang Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta

Maret 22, 2023
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Minta Maaf Soal WNI Kirim Piala Yang Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta

[Nasional]

Maret 22, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
132
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo meminta maaf kepada seorang WNI, Fatimah Zahratunnisa, atas kejadian tidak menyenangkan dengan oknum petugas Bea Cukai.
Fatimah merupakan seorang WNI yang pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kala itu, Fatimah ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar, Bea Cukai mengenakan pungutan pajak senilai Rp 4 juta.
“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini,” kata Prastowo dalam twitter pribadinya @prastow, dikutip Selasa (21/3).
Prastowo mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan perbaikan pelayanan serta menyiapkan sejumlah kebijakan baru. Supaya masalah tersebut tidak terulang.
Tak berselang lama, Fatimah membalas cuitan Prastowo. Dia mengungkapkan cuitan tersebut murni dari sisa sakit hati dari orang yang merasa tidak diapresiasi.
“Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya,” kata Fatimah.
“Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pihaknya sudah menghubungi Fatimah melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI. Namun Fatimah belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh.
“Secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah. kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan,” kata Nirwala kepada kumparan, Senin (20/3).
Lebih lanjut, berdasarkan pemetaan Bea Cukai, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang, tetapi melalui barang kiriman. Sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Terkait dengan interaksi antara petugas dan Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan,” ungkap Nirwala.
Di sisi lain, Nirwala menegaskan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis. Hal tersebut diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk. Jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor dengan ketentuan : tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
“Sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa barang impor bawaan penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2b),” tandasnya.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bea CukaiKemenkeuWNI
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Juni 19, 2026
Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Mei 21, 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Mei 19, 2026

KBRI KL Imbau WNI Tanpa Izin Segera Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

April 16, 2026

Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI : Keselamatan WNI di Timur Tengah dan Stabilitas Energi Global Merupakan Prioritas Nasional

Maret 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?