
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mengingat pemerintah diwajibkan bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara, tentu ini bukanlah angka yang sedikit.
Kemampuan ekonomi yang sangat terbatas tentu menyulitkan posisi mereka, bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum gratis disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Dudung, Prabowo Yakin TNI AD Semakin Kuat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, program bantuan hukum gratis ini bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Yasonna dikutip dari siaran pers pada Selasa (8/2/2022).
619 Organisasi bantuan hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sementara perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan seperti negosiasi atau mediasi.
Tujuan program bantuan hukum ini memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. Yasonna meminta jangan mencari keuntungan.
Baca Juga: Tolak Berdirinya Provinsi Sunda, RK: Yang Lebih Kami Perjuangkan Pemekaran Kota Jabar
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna.
Seluruh organisasi bantuan hukum diminta menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Yasonna yakin organisasi bantuan hukum yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.
“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Yasonna.
Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
Baca Juga: Pesantren Terafiliasi Gerakan Terorisme, Stafsus Menag: Lihat Lagi Apa Betul?
Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum yaitu, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs bphn.go.id. (nal/SI)













