• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Ketentuan dan Syarat Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka Januari

November 20, 2020
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketentuan dan Syarat Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka Januari

[Nasional]

November 20, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Nadiem Makarim

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah harus memperhatikan syarat dan ketentuan jika ingin membuka sekolah pada Januari 2021. Nadiem mengizinkan sekolah di semua zona risiko covid-19 untuk menggelar tatap muka.

Menurut Nadiem, ketentuan utama yakni soal risiko penyebaran covid-19 di daerah di mana sekolah berada. Pemda juga harus memastikan kesiapan fasilitas layanan kesehatan di sekitar sekolah.

Nadiem mengatakan Pemda juga mesti memperhatikan akses terhadap pembelajaran di rumah. Bagi siswa yang memang kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh seperti di desa-desa patut dipertimbangkan untuk tatap muka.

Selain itu pemda harus mempertimbangkan kondisi psikososial siswa, baik jika belajar di sekolah atau di rumah. Lalu jika ada siswa yang orang tuanya tidak bisa mendampingi anak belajar di rumah karena bekerja.

Selanjutnya ketersediaan transportasi yang aman dari dan ke sekolah. Lokasi tempat tinggal setiap warga sekolah. Serta mobilitas antar wilayah dan kondisi geografis di daerah tersebut.

Juga tak lupa, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara untuk syarat belajar tatap muka, sekolah harus memenuhi enam daftar periksa. Yang pertama ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan wajib memakai masker.

Sekolah juga harus memiliki alat pengukur suhu, mendapat persetujuan komite sekolah untuk belajar tatap muka, dan melakukan pemetaan warga sekolah.

Pemetaan ini bermaksud mengetahui siswa atau guru yang memiliki penyakit komorbid, tidak punya akses transportasi yang aman, maupun memiliki riwayat perjalanan yang berisiko.

“Pas tatap muka dilakukan protokol bukan seperti masuk sekolah normal. Ini poin terpenting dan banyak mispersepsi, kalau tatap muka seperti sekolah biasa. Ini tidak benar,” kata Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/10/2020).

Selain keadaan wabah di tiap daerah, ia menegaskan pemda juga harus memastikan kesiapan fasilitas layanan kesehatan di sekitar sekolah.

Ia menekankan setiap kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka harus melakukan rotasi siswa atau sistem shifting. Ini untuk memastikan jaga jarak diberlakukan.

Untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan sekolah luar biasa, maksimal hanya boleh ada lima anak per kelas. Kemudian 18 anak per kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kita pastikan [siswa dan guru] dengan kondisi medis komorbid tidak boleh ke sekolah karena risiko kena covid jauh lebih tinggi. Poin penting juga tidak diperkenankan kegiatan yang berkerumun,” tambahnya.

Menurut catatan Kemendikbud, sejauh ini hanya ada 13 persen dari 151.696 sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Jika dilihat berdasarkan zona, 75 persen sekolah sudah buka di zona hijau, 20 persen di zona kuning, 12 persen di zona oranye dan 8 persen di zona merah.

Sedangkan dari 532 ribu sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan, baru 42,48 persen sekolah yang sudah melaporkan keadaan dan kesiapan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan.

Sebelum kebijakan ini, Nadiem hanya mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau. Namun ia mengatakan hal tersebut tidak efektif karena kondisi risiko wabah yang beragam di setiap kelurahan, kecamatan dan desa.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19Nadiem MakarimSekolah
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Mei 17, 2026
PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekretaris Nadiem

6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Termasuk Eks Sekretaris Nadiem

September 16, 2025

Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi Laptop Sama Seperti Tom Lembong, Nadiem Tidak Pernah Terima Satu Sen Pun

September 5, 2025

Pakar Hukum: Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Sudah Sesuai

September 5, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?