• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kolaborasi Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika: Perempuan Jadi ‘Pion’ Strategis Dalam Sindikat Terorganisir

Kolaborasi Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika: Perempuan Jadi ‘Pion’ Strategis Dalam Sindikat Terorganisir

Juni 24, 2025
Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Juli 24, 2026
Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA  2026 di Vladivostok, Rusia

Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA 2026 di Vladivostok, Rusia

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD  Doloksanggul.

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD Doloksanggul.

Juli 23, 2026
Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Juli 23, 2026
29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

Juli 23, 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Juli 23, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kolaborasi Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika: Perempuan Jadi ‘Pion’ Strategis Dalam Sindikat Terorganisir

[Hukum]

Juni 24, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Jakarta, satukanindonesia.com – Kolaborasi menjadi kata kunci dalam penanganan permasalahan narkotika. Setelah beberapa waktu lalu sinergitas antar aparat penegak hukum di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba membuahkan hasil yang signifikan, bahkan mencetak sejarah baru dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dua ton sabu, kini aksi kolaboratif kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap jaringan narkotika.

Melalui kerja sama lintas instansi, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencetak capaian signifikan dalam periode April hingga Juni 2025. Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari: Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram. Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000,-.

Pada momentum pengungkapan kasus jaringan narkotika hasil kolaborasi lintas instansi ini, BNN turut menyoroti keterlibatan perempuan, yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga, dalam sindikat kejahatan terorganisir. Temuan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan pasif atau sebagai korban, tetapi juga terlibat aktif dalam operasional jaringan. Keterlibatan tersebut umumnya dimulai dari peran sebagai kurir, yang dianggap ‘aman’ oleh sindikat karena minim kecurigaan aparat. Namun seiring waktu, perempuan mulai menempati posisi yang lebih strategis, seperti perekrut, pengendali distribusi, bahkan pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika. Pola ini mencerminkan bahwa sindikat narkotika semakin adaptif dalam memanfaatkan peran dan posisi sosial perempuan untuk mengaburkan jejak kejahatan mereka.

Salah satu contoh nyata ditemukan dalam pengungkapan kasus di wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Timur yang diungkap pada pertengahan Mei lalu. Dari delapan orang tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya merupakan perempuan. Salah satu tersangka berinisial AL (42), adalah seorang residivis kasus narkotika yang saat ditangkap diketahui tengah menjalani masa bebas bersyarat. AL tidak hanya kembali terlibat dalam jaringan, tetapi juga diduga berperan sebagai perekrut, dengan menjadikan sejumlah tetangga di tempat tinggalnya sebagai kurir. Ia memanfaatkan kedekatan sosial dan hubungan personal untuk merekrut orang-orang di sekitarnya yang sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Dengan janji upah jutaan rupiah, empat tersangka perempuan lainnya, masing-masing berinisial H, R, Y, dan NH, nekat membawa sekitar 3.000 gram sabu yang dikemas secara khusus agar dapat disembunyikan di antara kedua paha bagian dalam masing-masing tersangka, termasuk AL.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat bahwa jaringan narkotika dengan sengaja mengeksploitasi kerentanan sosial dan ekonomi perempuan untuk menjadikan mereka sebagai ‘pion’ dalam bisnis peredaran gelap narkotika. Mengacu pada pola kejahatan yang ada, BNN mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari aktivitas yang melanggar hukum.

Kejahatan narkotika tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi bangsa dan masa depan negara. Hal ini dapat dilihat dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, yang secara signifikan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 1.385.090 jiwa.

BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan kerja sama seluruh elemen bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku dan pendukung jaringan narkotika, termasuk mereka yang memanfaatkan perempuan dalam bisnis terlarang ini. Perempuan sebagai pilar keluarga dan masyarakat harus dilindungi sekaligus diperkuat agar tidak mudah terjerat dalam jebakan sindikat narkotika. Melalui sinergi yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, mari Kita tingkatkan upaya bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba dan masa depan generasi yang lebih baik.
Ancaman Hukuman:
Beberapa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu sebagai berikut:
– Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Rils/Bernard)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Narkotika Nasional (BNN)KolaborasinarkotikaPerempuan Jadi ‘Pion’ Strategis
ShareTweetSend

Related Posts

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Desember 2, 2025
CNW FH UNIB Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika di SMA Negeri 1 Kota Bengkulu

CNW FH UNIB Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika di SMA Negeri 1 Kota Bengkulu

November 24, 2025

Kemenpar – Imigrasi Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

November 21, 2025

Ngeri Modus Penggerebekan Mengaku dari BNN Berujung Perampokan, Korban Diperas Rp300 Juta, Pelaku Diduga Oknum Polisi Militer dan Anggota Polda Kepri

November 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?