
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden Jokowi, dikutip, Minggu (17/7).
Masih merujuk Inpres tersebut, Jokowi menyatakan pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Jokowi juga memerintahkan jajarannya yang dimaksud untuk mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman teknis, pendataan peserta Jampersial, serta menjalankan program tersebut.
Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, instruksi Presiden Jokowi agar biaya ibu melahirkan dari keluarga kurang mampu sebagai berita sangat baik, bahkan menjadi kado terindah dan istimewa bagi masyarakat Indonesia.
“Ini berita yang sangat baik meski BPJS sudah menanggung persalinan namun demikian kita harus akui banyak warga kita masih tidak mampu, atau belum tercover BPJS,” ujarnya.
Rahmad juga menuturkan, ide dan usulan Presiden untuk menggratiskan persalinan untuk kalangan fakir miskin harus didukung karena sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Saya kira ini menjadi kado yang indah, kado istimewa bagi masyarakat karena memang masih banyak warga kita yang tidak mampu,” kata Rahmad saat dihubungi.
Politikus PDIP itu menuturkan, instruksi Presiden Jokowi ini sejalan dengan semangat Pemerintah mengurangi stunting di Indonesia, hingga beban biaya persalinan ibu hamil ditanggung Pemerintah, agar biaya yang sebelumnya disiapkan warga untuk bersalin bisa dialihkan untuk perkembangan anak.(***)













