• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kompolnas Sebut Polri Layak Pecat Irjen Ferdy Sambo

Kompolnas Sebut Polri Layak Pecat Irjen Ferdy Sambo

Agustus 25, 2022
Dugaan Pencabulan di Ponpes Jember, Enam Santriwati Divisum

Dugaan Pencabulan di Ponpes Jember, Enam Santriwati Divisum

Januari 9, 2023
Kapolri Resmikan Gedung Baru Polda Papua

Kapolri Resmikan Gedung Baru Polda Papua

Januari 9, 2023
ADVERTISEMENT
Menparekraf Siapkan Langkah Pemulihan Desa Wisata

Sandiaga Uno Akan Tabayyun Dulu dengan Prabowo Soal Isu Dirinya Bergabung ke PPP

Januari 9, 2023
Kombes YBK Diciduk di Hotel Bersama Seorang Wanita Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kombes YBK Diciduk di Hotel Bersama Seorang Wanita Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Januari 9, 2023
Jaksa Agung Luncurkan Program Transformasi Digital Kejaksaan

Jaksa Agung Luncurkan Program Transformasi Digital Kejaksaan

Januari 9, 2023
Kementrian PUPR Sebut Pertemuan Anwar Ibrahim dan Jokowi Bahas Kerja Sama IKN

Kementrian PUPR Sebut Pertemuan Anwar Ibrahim dan Jokowi Bahas Kerja Sama IKN

Januari 9, 2023
Mahfud MD: Jokowi Instruksikan Tindak Tegas Mafia Tanah

Perppu Cipta Kerja Sah, Mahfud MD Tegaskan Siap Tanggung Jawab

Januari 9, 2023
Ketua MRPB Laksanakan Reses di Kampung Dembek Mansel, Ini Selengkapnya

Ketua MRPB Laksanakan Reses di Kampung Dembek Mansel, Ini Selengkapnya

Januari 9, 2023
Danseskoal Melaksanakan Olah Raga Bersama Keluarga Besar Seskoal

Danseskoal Melaksanakan Olah Raga Bersama Keluarga Besar Seskoal

Januari 9, 2023
Komandan Seskoal Pimpin Apel Khusus Dan Penyerahan Apresiasi Kepada Prajurit Kowal Berprestasi

Komandan Seskoal Pimpin Apel Khusus Dan Penyerahan Apresiasi Kepada Prajurit Kowal Berprestasi

Januari 9, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Januari 9, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kompolnas Sebut Polri Layak Pecat Irjen Ferdy Sambo

[Hukum]

Agustus 25, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT
Irjen Ferdy Sambo (FS) Jalani Sidang Kode Etik/Foto: Screenshot Channel Youtobe Kompas
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Irjen Ferdy Sambo (FS) layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menjelaskan kemungkinan itu bisa dilihat dari Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.
“Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Pasal 111 ayat (2) sifatnya kumulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan kata dan, maka c juga harus dilihat. Ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati,” kata Poengky menerangkan.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3. Kriterianya yakni dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.(***)

Komentar Facebook

Tags: Brigadir JIrjen Ferdy Sambo (FS)Kode Etik Profesi Polri (KEPP)Kompolnas
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Kubu Ferdy Sambo Kumpulkan 35 Bukti, Beberkan Foto Brigadir J di Kelab Malam

Kubu Ferdy Sambo Kumpulkan 35 Bukti, Beberkan Foto Brigadir J di Kelab Malam

Desember 29, 2022
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Desember 10, 2022

Autopsi 2 Korban Kanjuruhan Libatkan Lembaga Eksternal LPSK, PDFI hingga TGIPF

Oktober 31, 2022

Polisi Resmi Tahan Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oktober 1, 2022

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

September 12, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?