• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tindak Lanjuti Informasi Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Digerakkan

KPK Akan Ajukan Kasasi Usai Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas

Agustus 2, 2023
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

November 3, 2026
Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

November 3, 2026
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

November 3, 2026
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

November 3, 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Akan Ajukan Kasasi Usai Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas

[Hukum]

Agustus 2, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan, khususnya di MA. “Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Joserizal di ruang pengadilan Tipikor Bandung. Pembacaan putusan oleh hakim dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan majelis hakim memutus vonis bebas bagi terdakwa Gazalba Saleh. Setelah putusan tersebut, ia mengaku akan segera melaporkan kepada pimpinan KPK. “Intinya dakwaan tidak terbukti jadi dakwaan ini (Gazalba) bebas,” ucap dia seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023).

Ia mengaku JPU KPK masih memiliki upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, Arif mengaku akan mengajukan kasasi. “Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini,” kata dia.

Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Gazalba Saleh divonis bebas.KPKKPK Ajukan Kasasi
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Sorsel Mangkir dari Panggilan KPK

Oktober 30, 2026
KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, Bahas Penelusuran dan Pemulihan Aset

Oktober 30, 2026
KPK Perkuat Kerja Sama dengan Nigeria, Berantas Korupsi dan Kejahatan Lintas Negara

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Nigeria, Berantas Korupsi dan Kejahatan Lintas Negara

Oktober 25, 2026

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Rp9,65 Miliar dari KPK

Oktober 22, 2026

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?