
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Manjul, Jakarta Timur. Namun KPK sendiri masih belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu berdasarkan analisa karena ada kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli, Akan Dilonggarkan Jika Kasus Covid-19 Menurun!
Ali menyebutkan, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Ia menambahkan, hal itu dilakukan supaya konstruksi perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka.
“Tersangka dalam perkara ini pasti akan kami panggil sebagai saksi,” katanya.
Ali menambahkan, saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan, penyidik sdang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
“Selanjutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi berikutnya guna kebutuhan melengkapi pembuktian perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Masyarakat Mimika Hanya Terima Bansos Rp50 Ribu Per Bulan, Polres Mimika Turun Tangan Usut
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemanggilan Anies Baswedan dilakukan lantaran posisinya sebagai gubernur. Mantan deputi penindakan KPK itu menilai, Anies sudah tentu memahami penyusunan program anggaran APBD DKI Jakarta.
Filir mengatakan, pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap rekan kerja Anies di DPRD DKI Jakarta. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, pemeriksaan dilakukan mengingat kewenangan anggota dewan dalam menetapkan RAPBD menjadi APBD. (FA/SI).













