Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera melaporkan harta kekayaannya.
“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati Beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, sebagaimana dilansir Sindonews.com, Kamis (22/2/2024).
Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batas waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
“Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya.
AHY dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK, AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2016 lalu. Saat itu, ia mengisi LHKPN terkait dirinya yang ikut kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Dalam catatan kekayaan tersebut, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki total kekayaan Rp15.291.805.024 dan USD511.332.
Rinciannya, tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor dengan nilai total Rp6.772.645.000 (Rp6,7 miliar). Alat transportasi berupa Toyota Vellfire yang nilainya Rp550 juta. (***)












