
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Diketahui, Sri Wahyumi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan KPK setelah Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana penjara untuk perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ali menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
“Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Ali menjabarkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang gugatan praperadilan yang dimaksud. Nantinya, jika informasi tersebut sudah diterima akan diteruskan ke Biro Hukum KPK untuk ditindaklanjuti.
“KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” kata Ali.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Sri Wahyumi mengajukan gugatan pada KPK. Dalam gugatan tersebut, Sri Wahyumi menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum. Untuk itu, Sri Wahyumi meminta agar dibebaskan dari Rutan KPK. (*)













