
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan menelusuri kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Dalam mendalami kasus ini, KPK menjadwalkan memeriksa tujuh orang sebagai saksi, Kamis (25/3/2021).
Dua dari tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu pakar komunikasi Poltitik, Effendi Gazali dan Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Selain kedua nama tersebut, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin, Kukuh Ari Wibowo yang merupakan staf ahli Juliari selaku Mensos, serta Triana dari PT Indo Nufood Indonesia dan Amelia Prayitno dari PT Cyber Teknologi Nusantara.
Ketujuh saksi itu, termasuk Effendi Gazali dan Rakyan Ikram diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, Matheus Joko Santoso.
“Mereka diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Effendi Gazali dan Rakyan Ikram serta lima saksi lainnya. Namun, tim penyidik saat ini sedang mendalami proses dan kuota yang diperoleh para vendor bansos. Effendi Gazali dan Rakyan Ikram disebut-sebut termasuk pihak yang mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19.
Effendi Gazali sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada Kamis (4/3/2021) lalu. Namun, saat itu, Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Penyidik memeriksa Effendi dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo.
Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (*)













