Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin dikonfirmasi, Senin (11/9).
Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK, menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan diduga aksi pelecehan seksual.
Sang petugas Rutan KPK, juga sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, terdapat fakta-fakta yang akhirnya membuat M dijatuhi sanksi hukuman sedang oleh Dewas KPK. M sendiri merupakan pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK sejak 5 Desember 2019.
Pegawai KPK berinisial M itu sudah berhubungan dengan BL, istri tahanan korupsi berinisial MS sejak September 2022. Pertemuan itu pertama kali terjadi saat BL berkunjung ke Rutan KPK.
“Bahwa terperiksa M menghubungi BL secara intens. Bisa pagi siang sore, tidak menentu. Awalnya hanya terkait kunjungan, namun lama kelamaan terjalin kedekatan karena M mengaku sedang ada permasalahan di rumah tangganya,” bunyi petikan putusan Dewas KPK.
Dalam putusan Dewas KPK, M disebut sering melakukan panggilan video call dengan BL. Awalnya video call ngobrol biasa, namun lama kelamaan melakukan video call yang tidak pantas. “Bahwa terperiksa M melakukan panggilan video call di beberapa tempat, pernah dilakukan poliklinik rutan K4, namun seringnya ketika di rumah,” tulis putusan Dewas KPK.
Fakta lainnya yang ditemukan Dewas KPK yakni, M disebut saling bertukar video asusila dengan BL. Hingga mempertontonkan bagian alat vitalnya melalui video call, yang kemudian bergantian meminta BL untuk membuka pakaiannya. “Terperiksa pernah berbagi video asusila dengan BL,” bunyi salinan putusan itu.
Selain itu, M juga pernah bertemu secara langsung berdua dengan BL di Tegal, Jawa Tengah pada 12 Oktober 2022. M beralasan cuti untuk urusan keluarga, namun M malah mengajak jalan BL bepergian di Kota Tegal. “Di Tegal mereka jalan-jalan ke Transmart, makan di Solaria, dan nonton film di bioskop,” demikian bunyi putusan tersebut.(***)













