
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mario Dandy Satrio akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
“Ya sudah dikoordinasikan (KPK) ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin (22/5/2023).
Atas agenda pemeriksaan tersebut, Hengki menjelaskan pihaknya bakal memfasilitasi penyidik KPK untuk menghadirkan Mario Dandy jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” ucapnya.
Saat ini Mario Dandy masih ditahan di Polda Metro Jaya karena masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan anak dari tersangka kasus dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio sebagai saksi pada hari ini, Senin (22/5).
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/5).
Pemeriksaan Mario dilakukan di Polda Metro lantaran dirinya yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dan masih dalam penahanan kepolisian.(***)













