• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tindak Lanjuti Informasi Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Digerakkan

Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej

Februari 29, 2024
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
Prakiraan BMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Cerah, Kecuali Jaksel Berpotensi Hujan Hari Ini

Prakiraan BMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Cerah, Kecuali Jaksel Berpotensi Hujan Hari Ini

Juli 21, 2026
Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ASDP dan Pelni, Wakil Ketua DPR Kasih Dua Jempol

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ASDP dan Pelni, Wakil Ketua DPR Kasih Dua Jempol

Juli 21, 2026
Kemenpora Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga Indonesia

Kemenpora Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga Indonesia

Juli 21, 2026
Pemerintah Indonesia Cari Solusi Terbaik Tarif Listrik untuk Papua Nugini

Pemerintah Indonesia Cari Solusi Terbaik Tarif Listrik untuk Papua Nugini

Juli 21, 2026
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej

[Hukum]

Februari 29, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Hal itu sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Tempo.co, Rabu, 27 Februari 2024.

Ali menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia pun mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.

ADVERTISEMENT

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 27 Februari 2024.

Untuk itu, hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu. “Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” ujar Estiono.

Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Edward Omar Sharif HiariejEks WamenkumhamKKPK
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Jokowi Tunjuk Guru Besar UGM Eddy Hiariej Jadi Wamenkumham

KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Mei 1, 2024
Dalami Kasus Suap AKP Robin, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Untuk Tersangkakan Kembali Eddy Hiariej

Februari 2, 2024
KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Gubernur Papua sesuai Prosedur Hukum

KPK Buka Suara Usai Status Tersangka Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah

Januari 31, 2024

Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

Januari 31, 2024

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Januari 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?