
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (BPR Jepara Artha) tahun 2022-2024. KPK mengendus kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 256 miliar.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Kabag Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’asyari.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari republika.co.id, Kamis (18/9/2025).
Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah/Kantor dan penyitaan barang, aset, uang. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Budi.
Dia menyebut, KPK sedang mengawal proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” ujar Budi.
Sebagai upaya asset recovery dalam perkara itu, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut:
– Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar.
– Aset milik Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, empat mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan dua bidang tanah.
– Aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, satu bidang tanah rumah, satu unit mobil SUV (Toyota Fortuner)
– Aset AM berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(***)













