Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Antonius hari ini juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Selasa (7/5/2024).
Asep pun enggan membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Kosasih. “Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ungkap Asep.
Sementara itu, Kosasih rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari ini. Kosasih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung pada pukul 20.30 WIB.
Dia memilih irit bicara seusai menjalani pemeriksaan KPK. “Biasa biasa,” ujar Kosasih singkat.
Awak media mencoba menanyakan respons Kosasih mengenai langkah KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia memilih bungkam sembari berupaya meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK telah mengendus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal lembaga antikorupsi tersebut, sedangkan pendalaman masih terus dilakukan dalam penyidikan.
“Memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).
KPK juga telah meminta keterangan saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan selaku, Jumat (26/4/2024). Lewat Labuan, KPK mendalami soal penempatan serta pengelolaan investasi dana Taspen yang nilainya sekitar Rp 1 triliun.
“Kemarin yang menjadi salah satu saksi kan sudah dijelaskan. Kami dalami transaksi Rp 1 triliun,” tutur Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku KPK belum dapat menentukan apakah seluruh dana investasi senilai Rp 1 triliun tersebut fiktif atau tidak. Dia hanya menyampaikan, dugaan nilai investasi fiktif tersebut masih bisa bertambah.
“Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana,” ujar Ali Fikri. (***)