• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Ungkap Korupsi Beras Bansos di Kemensos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

Agustus 24, 2023
Kementerian HAM Sebut Kebebasan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Kementerian HAM Sebut Kebebasan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Mei 11, 2026
Anggota DPRD DKI Nilai Persoalan Parkir Jakarta Sudah Masuk Tahap Darurat Tata Kelola

Anggota DPRD DKI Nilai Persoalan Parkir Jakarta Sudah Masuk Tahap Darurat Tata Kelola

Mei 11, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Mei 10, 2026
World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

Mei 10, 2026
Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Mei 10, 2026
Gubernur DKI Jakarta Siapkan Tarif Khusus Transjabotabek Rute Blok M- Soetta

Gubernur DKI Jakarta Siapkan Tarif Khusus Transjabotabek Rute Blok M- Soetta

Mei 10, 2026
Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Mei 10, 2026
Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer

Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer

Mei 10, 2026
BMKG Prakirakan Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan pada 10 Mei 2026

BMKG Prakirakan Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan pada 10 Mei 2026

Mei 10, 2026
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestri Untuk Perluas Peluang Kerja Bagi Warga Garut

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestri Untuk Perluas Peluang Kerja Bagi Warga Garut

Mei 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ungkap Korupsi Beras Bansos di Kemensos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

[Hukum]

Agustus 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir iNews.id,  Rabu (23/8/2023).

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.

“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucap Alex.

Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Kasus ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

 

Kemudian, Kuncoro Wibowo mewakili PT BGR Persero menandatangani perjanjian kontrak tersebut. Agar realisasi distribusi bantuan sosial tersebut dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.

ADVERTISEMENT

Penunjukan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

“Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR, dan RC,” ucap Alex.

Selain itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdhani juga ditunjuk menjad penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.

Dalam penyusunan kontrak, konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak melakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo.

“Ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” ujarnya.

Atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras.

“Pada periode September sampai Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” tutur Alex.

KPK menduga terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kemensoskeruigian negaraKorupsi Bansos BerasKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?