MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari menolak dokumen pendaftaran Pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo pada Pilkada 2024, Rabu (05/09/2024).
Pasalnya, B1KWK dari Partai Hanura yang diberikan pada Pasangan Boneftar dan Eddy (BERBUDI), sebelumnya sudah diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
Meski terjadi perdebatan antar pihak koalisi dan KPU Manokwari, namun KPU tetap melakukan penutupan pendaftaran perpanjangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasangan Bakal calon Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo mendaftar di KPU Manokwari dengan enam partai pengusungnya diantaranya Partai Hanura, Bulan Bintang, Garuda, Umat, PKN, dan Gelora.
Christine R. Rumkabu, ketua KPU Kabupaten Manokwari mengatakan, pendaftaran pasangan calon Boneftar dan Eddy Waluyo ditolak, karena berkas yang dibawa belum di upload ke silon.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan terkait dengan B1KWK dari Partai Hanura, dimana LO tidak bisa mensubmit di silon karena dukungan yang dimiliki oleh paslon tidak mencukupi jumlah suara yang dimiliki oleh partai non seat, sementara untuk partai HANURA yang memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI tidak bisa ditindaklanjuti,“ujarnya.
Menurutnya, jika memang partai HANURA memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI, maka harus ada pernyataan partai HANURA terkait penarikan dukungan terhadap Paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
“Kita tutup baru kita mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan, diantaranya kami memberikan tanda terima, cuman tanda terima ini dari tim Paslon lebih kepada dituangkan dalam kejadian khusus yang kronologisnya kenapa sampai tidak diterima. Itu yang sedang kita persiapkan, agar supaya dari dasar itu mereka tidak serta merta terima saja tetapi ada kejadian yang memang harus dikeluarkan di kejadian khusus,“jelasnya.
Namun, lanjut Rumbaku, apabila ada sengketa, silahkan diproses ke Bawaslu dan itu ada ruangnya.
Sementara pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo mengatakan, kehadiran mereka mendaftar ke KPU Manokwari merupakan keinginan dari rakyat, bahkan menjadi kandidat yang diusung oleh rakyat.
“Sudah sejak beberapa tahun yang lalu rakyat merindukan kita hadir untuk memimpin kabupaten Manokwari. Itu sangat terasa, karena rakyat sendiri mempunyai referensi yang cukup kuat tentang siapa itu Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo itu tidak dibuat-buat,”ungkapnya.
Bernard mengemukakan, pihaknya didukung oleh enam partai yang lengkap dengan B1KWK, namun ada perbedaan pandangan yang terjadi di KPU. Sementara menurutnya, semua persyaratan lengkap dan tidak ada yang salah.
“Oleh karena itu, Jika kami tidak terdaftar di KPU sebagai peserta maka KPU Bohong,“kata Bernard.
Dicecar mengenai penolakan KPU, kata Boneftar, pihaknya akan menyerahkan ke Bawaslu setelah diisi form sengketa dengan harapan Bawaslu bisa dipercaya.
“Saya yakin bahwa proses di Bawaslu pasti selesai dan jelas kami juga menjadi pasangan kandidat juga yang akan berkompetisi di Kabupaten Manokwari,”tandasnya. [GRW]













