• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Pemilu ke Parpol

KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Pemilu ke Parpol

Juli 26, 2022
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

April 26, 2026
Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

April 26, 2026
Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

April 25, 2026
PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

April 25, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

April 25, 2026
Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsilidasi Arah Pembangunan Nasional

Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsolidasi Arah Pembangunan Nasional

April 25, 2026
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

April 25, 2026
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Pemilu ke Parpol

[Politik]

Juli 26, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di kantor KPU RI.Foto:(KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.

“Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Jakarta Senin (25/7/2022).

Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan “legal drafting”, uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Termasuk, harmonisasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu RI dan DKPP, jadi PKPU ini sudah melalui proses uji publik yang panjang, mudah-mudahan PKPU ini sudah dielaborasi para pimpinan partai politik,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi ataupun berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat diatasi dengan baik.

Ia mengatakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.

KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar.

KPU telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat 24 Juni 2022 dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik, ujarnya. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIPartai PolitikPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

KPU Sebut Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

KPU Sebut Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Agustus 14, 2025
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tunai Kepada Keluarga Terdampak Covid-19

Bantah Bansos Untuk Politisasi Pilpres 2024, Menko PMK: Sudah Direncanakan untuk Cegah Kemiskinan

April 5, 2024
Jaksa Ajukan Kasasi terhadap Vonis Bebas MeMiles

Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Penjara Karna Bagi-bagi Uang saat Pemilu

April 3, 2024

Paska Pemilu, Forum Kebangsaan Jatim Ajak Masyarakat Jatim Tidak Terprovokasi

Maret 30, 2024

Tim AMIN Ajukan Menkeu-Mensos Sebagai Saksi di Sidang MK

Maret 28, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?