
Jakarta, Satukan indonesia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar pada Senin,(5/10/2020), telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini lebih cepat dari jadwal karena semula diagendakan pada tanggal 8 Oktober 2020.
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( DEN KSBSI) akan melakukan aksi unjuk rasa pukul 10:00 s/d 17:00, Senin 12-16 Oktober 2020 dengan melibatkan anggota KSBSI dari Jakrata, Bogor, Bekasi dan Tangerang, terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Berikut poin-poin yang akan disampaikan:
1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.
2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
a. PKWT/kontrak kerja tanpa batas;
b. outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;
c. upah dan pengupahan diturunkan;
d. besar pesangon diturunkan.
4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyampikan sikap tegas bahwa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja Menkjadi Undang-undang dan mendesak Presiden Jokowi menerbitkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja. (GS)













