• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KUHP Baru: Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

KUHP Baru: Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

Desember 6, 2022
Program Sarjana Kehutanan dan Ekonomi Bisnis Berbasis Adat Hadir di Tanah Papua

Program Sarjana Kehutanan dan Ekonomi Bisnis Berbasis Adat Hadir di Tanah Papua

Agustus 10, 2026
Hari Masyarakat Adat Internasional, 14 Pernyataan Sikap Diserukan antaranya Tutup Bandara Antariksa di Biak

Hari Masyarakat Adat Internasional, 14 Pernyataan Sikap Diserukan antaranya Tutup Bandara Antariksa di Biak

Agustus 10, 2026
ADVERTISEMENT
Tidak Ada Lagi Kerahasiaan Terkait Perjanjian dengan Negara Lain

Tidak Ada Lagi Kerahasiaan Terkait Perjanjian dengan Negara Lain

Agustus 10, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Sebut SNT Cetak Generasi Unggul Berkarakter

Wakil Ketua Komisi X DPR Sebut SNT Cetak Generasi Unggul Berkarakter

Agustus 10, 2026
Menko PMK Dorong SNT Integrasikan Sekolah untuk Pemerataan Pendidikan

Menko PMK Dorong SNT Integrasikan Sekolah untuk Pemerataan Pendidikan

Agustus 10, 2026
Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Agustus 10, 2026
Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Agustus 10, 2026
Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

Agustus 10, 2026
WPNCL Lakukan Pembenahan Struktur Organisasi

WPNCL Lakukan Pembenahan Struktur Organisasi

Agustus 10, 2026
Dunia Mengenal Papua Lewat Lensa Kolonial : Romantisme Ilmu Pengetahuan atau Eksploitasi Budaya?

Dunia Mengenal Papua Lewat Lensa Kolonial : Romantisme Ilmu Pengetahuan atau Eksploitasi Budaya?

Agustus 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KUHP Baru: Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik

[Hukum]

Desember 6, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto: Ilustrasi Hukuman Mati/Foto: Istimewa
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) masih menyisakan pro dan kontra. Terbaru, diatur soal pemotongan hukuman mati bagi seorang terpidana yang dijatuhkan vonis tersebut.
Hal itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun dengan memperhatikan, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Atau, peran terdakwa dalam tindak pidana. Pada ayat (2), pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Ayat (3) tenggang waktu masa percobaan sepuluh tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4), jka terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

“Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif,” bunyi Pasal 67 tersebut dalam KUHP terbaru sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022).
Adapun tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati di antaranya adalah, makar Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, tindak pidana terorisme Pasal 600.
Kemudian, tindak pidana narkotika Pasal 610 dan tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 598.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KUHP BaruTerpidana Mati
ShareTweetSend

Related Posts

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

Januari 22, 2023
PBB Diminta Hormati Kedaulatan Indonesia Soal KUHP Baru

PBB Diminta Hormati Kedaulatan Indonesia Soal KUHP Baru

Desember 10, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?