• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Linda Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Maret 27, 2023
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi dan Ekosistem Digital

Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi dan Ekosistem Digital

September 16, 2026
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Linda Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

[Hukum]

Maret 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
119
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa penuntut umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Linda, yang sebelumnya mengeklaim sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, diyakini bersalah terkait kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa diketahui turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Linda atau Anita Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Linda. Hal-hal memberatkan yakni menawarkan narkoba jenis sabu, menerima keuntungan dari peran sebagai perantara dalam transaksi sabu, serta ulahnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan yakni Linda mengakui dan menyesali ulahnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu dilakukan bersama-sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma’arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili secara terpisah.

ADVERTISEMENT

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kasus NarkobaLindaTeddy Minahasa
ShareTweetSend

Related Posts

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI UNGKAP 22 KASUS NARKOBA PERIODE JANUARI, SITA 5,4 KG SABU DAN 120,62 GRAM GANJA KERING SERTA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

POLDA KEPRI UNGKAP 22 KASUS NARKOBA PERIODE JANUARI, SITA 5,4 KG SABU DAN 120,62 GRAM GANJA KERING SERTA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Januari 24, 2025
6 Anggota Polres Jaksel Dipecat karena Kasus Narkoba hingga Desersi

6 Anggota Polres Jaksel Dipecat karena Kasus Narkoba hingga Desersi

Mei 3, 2024

Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba Sejak September 2023

November 18, 2023

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Oktober 27, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?