• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Vonis Mati Aulia Kesuma, Si Pembunuh Suami-Anak Tiri

MA Vonis Mati Aulia Kesuma, Si Pembunuh Suami-Anak Tiri

Februari 18, 2021
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Vonis Mati Aulia Kesuma, Si Pembunuh Suami-Anak Tiri

[Hukum]

Februari 18, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
169
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aulia Kesuma dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri. Selain Aulia, dihukum pula Geovanni dengan hukuman mati dan lima orang lainnya dengan hukuman beragam.

Kasus ini bermula saat Aulia terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia.

Rencana pembunuhan itu disusun bersama Geovanni, Kusumawanto alias Agus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Saputra dan Supriyanto.

Usai dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar dengan maksud menyamarkan jejak.

Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam berkas terpisah.

Pada 15 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati bagi Aulia dan Geovanni karena terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.

Aulia dan Geovanni tidak terima divonis mati dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di websitenya, Kamis (18/2/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada 3 Februari dengan panitera pengganti Prasetio Nugroho.

Kusmawanti dan Muhammad Nursahid yang dihukum penjara seumur hidup juga mengajukan kasasi. Tapi MA menolaknya. Demikian juga dengan Karsini alias Tini, Rody Saputra dan Supriyanto. Permohonan kasasi ketiganya ditolak MA.

Berikut daftar hukuman ke komplotan pembunuh biadab tersebut:

1. Aulia dihukum mati. Sebagai istri Pupung, Aulia yang mengotaki pembunuhan.
2. Geovanni, dihukum mati. Bersama Aulia, Geovanni menjadi otak kejahatan itu.
3. Kusumawanto alias Agus, dihukum penjara seumur hidup. Peran Agus sebagai eksekutor, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
4. Muhammad Nursahid alias Sugeng, dihukum penjara seumur hidup. Peran Sugeng sebagai eksekutor bersama Agus, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
5. Tini, dihukum 10 tahun penjara. Tini adalah mantan pembantu di rumah Aulia. Ia diminta bantuan oleh Aulia mencari dukung santet untuk membunuh Pupung.
6. Rody dihukum 14 tahun penjara. Rody adalah suami Tini. Rody menjadi tim lapangan mencari eksekutor hingga dukun santet.
7. Supri dihukum 12 tahun penjara. Supri berjaga mengawasi situasi rumah Pupung saat terjadinya eksekusi pembunuhan.(ms/detik)

 

Komentar Facebook

Tags: Aulia Kesuma Dihukum MatiHukumMahkamah AgungPembunuh Suami dan Anak Tiri
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?