• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Vonis Mati Aulia Kesuma, Si Pembunuh Suami-Anak Tiri

MA Vonis Mati Aulia Kesuma, Si Pembunuh Suami-Anak Tiri

Februari 18, 2021
Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Juni 29, 2026
Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Juni 29, 2026
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Juni 29, 2026
Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Juni 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Vonis Mati Aulia Kesuma, Si Pembunuh Suami-Anak Tiri

[Hukum]

Februari 18, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
173
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aulia Kesuma dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Aulia Kesuma sehingga tetap dihukum mati karena membunuh suami dan anak tiri. Selain Aulia, dihukum pula Geovanni dengan hukuman mati dan lima orang lainnya dengan hukuman beragam.

Kasus ini bermula saat Aulia terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Aulia meminta suaminya Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia.

Rencana pembunuhan itu disusun bersama Geovanni, Kusumawanto alias Agus, Muhammad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Saputra dan Supriyanto.

Usai dibunuh, kedua jenazah dibuang di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Jenazah terlebih dahulu dibakar dengan maksud menyamarkan jejak.

Belakangan, kasus ini terungkap dan para pelaku diproses. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam berkas terpisah.

Pada 15 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati bagi Aulia dan Geovanni karena terbukti melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

Aulia dan Geovanni tidak terima divonis mati dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir di websitenya, Kamis (18/2/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada 3 Februari dengan panitera pengganti Prasetio Nugroho.

Kusmawanti dan Muhammad Nursahid yang dihukum penjara seumur hidup juga mengajukan kasasi. Tapi MA menolaknya. Demikian juga dengan Karsini alias Tini, Rody Saputra dan Supriyanto. Permohonan kasasi ketiganya ditolak MA.

Berikut daftar hukuman ke komplotan pembunuh biadab tersebut:

1. Aulia dihukum mati. Sebagai istri Pupung, Aulia yang mengotaki pembunuhan.
2. Geovanni, dihukum mati. Bersama Aulia, Geovanni menjadi otak kejahatan itu.
3. Kusumawanto alias Agus, dihukum penjara seumur hidup. Peran Agus sebagai eksekutor, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
4. Muhammad Nursahid alias Sugeng, dihukum penjara seumur hidup. Peran Sugeng sebagai eksekutor bersama Agus, yang menghabisi nyawa Pupung-Dana.
5. Tini, dihukum 10 tahun penjara. Tini adalah mantan pembantu di rumah Aulia. Ia diminta bantuan oleh Aulia mencari dukung santet untuk membunuh Pupung.
6. Rody dihukum 14 tahun penjara. Rody adalah suami Tini. Rody menjadi tim lapangan mencari eksekutor hingga dukun santet.
7. Supri dihukum 12 tahun penjara. Supri berjaga mengawasi situasi rumah Pupung saat terjadinya eksekusi pembunuhan.(ms/detik)

 

Komentar Facebook

Tags: Aulia Kesuma Dihukum MatiHukumMahkamah AgungPembunuh Suami dan Anak Tiri
ShareTweetSend

Related Posts

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?