• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Sebut Dirinya Tidak Pernah Kampanye Hingga Ucapkan Terima kasih ke Jokowi

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Sebut Gibran Recehan dan Ngawur di Debat

Januari 25, 2024
Pasokan BBM Diperkuat, Dirut Pertamina: Jam Operasional dan Petugas SPBU Ditambah

Pasokan BBM Diperkuat, Dirut Pertamina: Jam Operasional dan Petugas SPBU Ditambah

Oktober 25, 2026
Bank Sampah PJM Green RW 07 Pondok Jatimurni Terus Bergerak, Nasabah Kini Tembus 80 Orang.

Bank Sampah PJM Green RW 07 Pondok Jatimurni Terus Bergerak, Nasabah Kini Tembus 80 Orang.

Oktober 24, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan UP Padel, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan UP Padel, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oktober 24, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Kegiatan Dokter Keliling Gerindra Jawa Barat di Jatiasih

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Kegiatan Dokter Keliling Gerindra Jawa Barat di Jatiasih

Oktober 24, 2026
Abraham Luncurkan Buku Kelima

Abraham Luncurkan Buku Kelima

Oktober 24, 2026
360 Rumah Sakit Rujukan Disiapkan untuk Tangani Dampak Karhutla

360 Rumah Sakit Rujukan Disiapkan untuk Tangani Dampak Karhutla

Oktober 24, 2026
Jelang Pergantian Musim di Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Kunjungi 9 Titik Perkuat Penanganan Banjir dan Perbaikan Jalan.

Jelang Pergantian Musim di Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Kunjungi 9 Titik Perkuat Penanganan Banjir dan Perbaikan Jalan.

Oktober 24, 2026
Hari Santri 2026, Wali Kota Bekasi Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Hari Santri 2026, Wali Kota Bekasi Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Oktober 24, 2026
Tetapkan Status Bencana Nasional, Pemerintah Indonesia Didesak Hentikan Pembungkaman Protes Karhutla

Tetapkan Status Bencana Nasional, Pemerintah Indonesia Didesak Hentikan Pembungkaman Protes Karhutla

Oktober 24, 2026
Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Oktober 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Sebut Gibran Recehan dan Ngawur di Debat

[Hukum]

Januari 25, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1).

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu, dalam hal ini melaporkan cawapres 03, Mahfud MD, yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” ujar perwakilan Awaslu, Mualimin, sebagaimana dilansir Rmol.id.

Dia menambahkan, pihaknya membawa bukti video pernyataan kasar Mahfud kepada Gibran di dalam debat yang sudah digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’, itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” paparnya.

Untuk itu, Mualimin melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga melanggar ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

ADVERTISEMENT

“Adapun pasal yang kami maksud sebagai dasar pelaporan adalah Pasal 27 ayat (1) huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutup Mualimin. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Advokat Pengawas Pemilubawaslu riMahfud dilaporkanMahfud MD
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Februari 25, 2025
Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025

Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Desember 27, 2024

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

September 18, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?