• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal

Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal

Oktober 19, 2020
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Agustus 25, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Agustus 25, 2026
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud: Jika Isi UU Diubah Usai Paripurna, Itu Cacat Formal

[Nasional]

Oktober 19, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap serius masalah naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang muncul banyak versi usai disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Mahfud mengatakan DPR harus menjelaskan kepada publik terkait kemunculan banyak versi UU Ciptaker setelah disahkan dua pekan lalu.

“Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu sesudah palu diketok itu, apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis,” kata Mahfud dalam tayangan video di akun Youtube milik Karni Ilyas dan dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10/2020).

Namun, Mahfud mendengar tak ada yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, perbedaan jumlah halaman terjadi karena ada perubahan ukuran tulisan yang diperkecil.

ADVERTISEMENT

“Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, spasi lebih besar dengan 1.035 halaman. Tapi sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman,” ujarnya.

Menurut Mahfud, untuk memastikan isi UU Ciptaker tersebut tak berubah bisa dicocokan antara dokumen dalam Rapat Paripurna dengan naskah yang telah diserahkan ke Jokowi. Namun, kata dia, jika benar diubah setelah disahkan, UU tersebut cacat formal.

“Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu (diubah setelah paripurna) kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu MK bisa batalkan,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengaku memiliki banyak versi draf UU Ciptaker sebelum disahkan. Ia mengaku sudah memegang empat draf ketika belum diserahkan ke DPR. Saat ini, Mahfud total memiliki enam naskah UU tersebut.

 “Kenapa, karena semula undang-undangnya itu ya 970 atau berapa, sesudah beredar di masyarakat berubah jadi tebal, diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah juga sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR,” kata dia.Menurutnya, tak ada yang lebih pantas selain DPR untuk menjelaskan masalah banyak versi UU Ciptaker setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Ini DPR harus, DPR lah yang harus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah,” ujarnya.

Sekitar 5 naskah UU Ciptaker beredar di masyarakat setelah UU sapu jagat itu disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). Satu minggu usai pengesahan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut naskah UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Namun, kurang dari 24 jam, Indra meralat pernyataannya tersebut. Menurutnya, naskah UU Ciptaker yang final berjumlah 812 halaman. Indra berdalih perubahan jumlah halaman terjadi karena penggantian kertas dari ukuran A4 menjadi legal.

Naskah final tersebut kini telah berada di tangan Presiden Jokowi. UU Ciptaker tinggal ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan. Jika tak ditandatangani mantan gubernur DKI Jakarta itu, UU tersebut tetap berlaku setelah 30 hari sejak diterima dari DPR.

Komentar Facebook

Tags: Mahfud MDOmnibus LawUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025
Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Desember 27, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?