
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aksi sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan dan etik.
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (3/1/2024)
“Seharusnya itu tidak boleh, itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya,” ujar Mahfud MD, sebagaimana dilansir KOMPAS.TV.
Mahfud menilai oknum Satpol PP tak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong.
“Itu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak,” ujar Mahfud.(***)













