Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah memastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) soal kasus enam laskar Front Pembela Islam (FPI), yang ditembak mati pada 7 Desember 2020 lalu akibat diduga melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di Jalan Tol Karawang, Jawa Barat.
Pemerintah tidak membentuk TGPF lantaran belajar dari pengalaman pembentukan TGPF sebelum-sebelumnya. Di mana, tim tersebut mendapat tekanan psikologis justru sebelum mereka bekerja.
Pernyataan itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya usai mendampingi Komisioner Komnas HAM menyerahkan hasil laporan investigasi kasus KM 50 kepada Presiden Jokowi.
“Karena kalau pemerintah langsung membentuk TGPF, nanti sama seperti TGPF sebelumnya. Sebelum bekerja sudah dinyinyiri, wah ini sudah dikooptasi, sudah diarahkan, maka kita serahkan kepada Komnas HAM dan Komnas sudah bekerja dengan sepenuhnya dan hasilnya sudah diumumkan kepada masyarakat,” katanya mengawali konferensi persnya.
Pemerintah, kata dia, sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena UU telah mengaturnya dengan jelas yakni adanya Komnas HAM dan pengadilan HAM. Karena itu, kewenangan penyelidikan kasus-kasus seperti peristiwa KM 50 merupakan kerja Komnas HAM untuk menyelidiki lalu melaporkan kepada presiden langka yang telah ditempuh dalam kegiatan penyelidikan.
Dia mengatakan, seluruh komisioner Komnas HAM juga telah diterima oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Kamis pagi. Ia dan Sekretaris Kabinet menemani Komnas HAM untuk menyerahkan seluruh hasil penyelidikan atas tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS).
“Kehadiran Komnas HAM ini menyampaikan secara langsung tentang hasil investigasi tewasnya 6 laskar yang mengawal MRS,” katanya. Dia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi juga telah menerima seluruh berkas laporan Komnas HAM itu. Termasuk juga semua rekomendasi hasil investigasinya. (*)