
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md blak-blakan soal sikap Presiden Jokowi saat terjadi kisruh KLB Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Jokowi meminta agar kisruh Partai Demokrat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku meski Moeldoko masuk jajaran kabinet Indonesia Maju.
Mahfud menyebutkan, saat itu Presiden Jokowi sempat meminta pandangan dari Mahfud MD soal polemik Partai Demokrat. Mahfud bersama Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly kemudian menghadap Jokowi untuk berdiskusi.
Baca Juga: AD/ART PD di Judicial Review, Terobosan Baru Menyelesaikan Konflik Internal Partai Demokrat
“Kalau Istana mau masuk, sebenarnya kan ketika Moeldoko kongres di Medan itu kita tinggal mengesahkan saja dengan kasar. Tetapi pada waktu itu, saya bersama Menkumham menghadap Presiden,” ungkap Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud membeberkan bahwa saat itu Jokowi sempat bertanya landasan hukum terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Deliserdang, Sumatera Utara.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa KLB tersebut seharusnya tidak sah, karena tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Hukumnya bagaimana, kata Pak Jokowi kepada saya. Hukumnya Pak, tidak boleh ada muktamar seperti itu. Karena muktamar itu, atau kongres itu, harus diminta oleh pengurus yang sah. Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, harus sekian anu. Jadi itu tidak boleh disahkan,” kata Mahfud menirukan saat menjawab pertanyaan Jokowi. Baca Juga: Yusril Memihak Moeldoko! Rachland Nashidik: Kelompok Kuat yang Sedang Menindas

“Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak usah disahkan Pak Moeldoko, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik, kata Pak Jokowi,” sambung Mahfud.
Dia menegaskan pemerintah sama sekali tak terlibat dalam gugatan yang saat ini diajukan Demokrat kubu Moeldoko, melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA). Mahfud justru menilai gugatan tersebut tidak akan membatalkan kepengurusan Demoktat kubu AHY.
“Sehingga sebenarnya pertengkaran ini ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ (Partai Demokrat), Pemilu tahun 2024,” tutur Mahfud. (Nal/SI)













