• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud Minta Polri dan Kejaksaan Selesaikan Kasus Intan Jaya

Mahfud Minta Polri dan Kejaksaan Selesaikan Kasus Intan Jaya

Oktober 21, 2020
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Minta Polri dan Kejaksaan Selesaikan Kasus Intan Jaya

[Nasional]

Oktober 21, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menyelesaikan kasus penembakan pendeta Yeremia Zanambani hingga tewas di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, baik secara hukum pidana maupun secara administratif.

“Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud dalam konperensi pers yang digelar secara daring, Rabu (21/10/2020).

Dia juga akan meminta Komisi Kepolisian Nasional mengawal proses hukum terkait penembakan terhadap pendeta Yeremia yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.

Sementara itu, mengenai hukum administrasi Mahfud akan menyerahkan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya ini kepada institusi terkait agar menyelesaikannya secara kelembagaan yang menaungi oknum-oknum ini.

Hasil temuan ini, kata Mahfud, rencananya akan diberikan kepada Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Kalau penindakan administratif makanya diberikan ke panglima, ke KSAD juga, tindakan administratifnya diambil, tindakan hukum pidananya oleh polisi, tindakan intelijennya oleh BIN,” kata Mahfud.

Terkait penindakan hukum, Mahfud menyebut tak ada tenggat waktu khusus seperti yang dia berikan pada TGPF Intan Jaya. Selama masih diperlukan penyelidikan, maka aparat penegak hukum diberi keleluasaan melakukan penyelidikan.

 “Kalau pro justicia itu enggak ada batas waktunya. Selama masih diperlukan, terus diselidiki, kalau sudah cukup maju ke pengadilan,” kata dia.

Hasil investigasi TGPF Intan Jaya resmi diberikan kepada Mahfud sebagai penanggung jawab TGPF. Dari temuan mereka disimpulkan bahwa pendeta Yeremia tewas setelah terkena tembakan yang diduga dari oknum aparat.

Komentar Facebook

Tags: Mahfud MDPapuaPendeta Yeremia Zanambani
ShareTweetSend

Related Posts

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
Pencetus Gagasan Tujuh Wilayah Budaya di Tanah Papua Tutup Usia

Pencetus Gagasan Tujuh Wilayah Budaya di Tanah Papua Tutup Usia

Maret 24, 2026

Krisis Tanah dan Lingkungan, Gereja Mesti Bersikap Tegas

Maret 8, 2026

Anggota DPD RI Desak Evaluasi Total Otsus Papua

Maret 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?