• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Februari 22, 2024
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

[Hukum]

Februari 22, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom dituntut hukuman pidana lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kampus IPDN tersebut dibangun di tiga wilayah yakni Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Jaksa KPK menyatakan Dudy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

ADVERTISEMENT

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (22/2).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Dudy dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000,00 atas perbuatannya itu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko, dan Kepala Divisi I Gedung PT Awskita Karya yaitu Adi Wibowo.

Dudy bersama Bambang, Budi, Donovan dan Adi diduga melakukan pengaturan supaya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan IPDN. Dudy adalah salah satu penerima uang dari Dono dengan nominal Rp3,5 miliar.

Kasus ini meliputi korupsi pembangunan IPDN di tiga wilayah. Pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Tokan Ilir, Riau dengan kerugian negara Rp22.109.329.098

Kemudian di Minahasa, Sulut dengan kerugian Rp19.749.384 449 dan di Gowa, Sulsel.sebesar Rp27.247.147.449. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Dudy JocomJPU KPKkorupsi pembangunan kampus IPDN
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Hasto Hari Ini, JPU KPK Hadirkan Dua Ahli

Sidang Hasto Hari Ini, JPU KPK Hadirkan Dua Ahli

Mei 26, 2025
KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Kepada Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Maret 14, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?