• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Februari 22, 2024
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

[Hukum]

Februari 22, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom dituntut hukuman pidana lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kampus IPDN tersebut dibangun di tiga wilayah yakni Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Jaksa KPK menyatakan Dudy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (22/2).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Dudy dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000,00 atas perbuatannya itu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko, dan Kepala Divisi I Gedung PT Awskita Karya yaitu Adi Wibowo.

Dudy bersama Bambang, Budi, Donovan dan Adi diduga melakukan pengaturan supaya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan IPDN. Dudy adalah salah satu penerima uang dari Dono dengan nominal Rp3,5 miliar.

Kasus ini meliputi korupsi pembangunan IPDN di tiga wilayah. Pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Tokan Ilir, Riau dengan kerugian negara Rp22.109.329.098

ADVERTISEMENT

Kemudian di Minahasa, Sulut dengan kerugian Rp19.749.384 449 dan di Gowa, Sulsel.sebesar Rp27.247.147.449. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Dudy JocomJPU KPKkorupsi pembangunan kampus IPDN
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Hasto Hari Ini, JPU KPK Hadirkan Dua Ahli

Sidang Hasto Hari Ini, JPU KPK Hadirkan Dua Ahli

Mei 26, 2025
KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Kepada Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Maret 14, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?