
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS (Base Transciever Sta) Irwan Hermawan, menyatakan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin 10 Juli 2023. Maqdir berjanji akan membawa uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta ke kliennya pada pada Kamis mendatang, 13 Juli 2023.
“Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),” kata Maqdir ditemui usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Tempo.co, Senin, 10 Juli 2023.
Maqdir mengatakan akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai. Pasalnya, menurut dia, pihak Kejaksaan Agung tak mau menerima uang tersebut jika ditransfer.
“Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),” kata dia.
Ia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya.
“Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak,” ucap dia.
Maqdir Ismail menyatakan telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan hari ini. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima surat tersebut dan akan menunggu Maqdir hingga pukul 20.00 WIB malam ini.
“Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan (pemeriksaan Maqdir Ismail), kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai pukul 20.00 WIB malam,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Senin, 10 Juli 2023.
Maqdir dipanggil oleh Kejaksaan Agung setelah dia menyatakan bahwa kliennya menerima pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dari pihak swasta. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa pekan lalu, 4 Juli 2023. Uang itu berhubungan dengan kasus korupsi BTS.
Maqdir tak mau menjelaskan siapa pihak swasta yang menyerahkan uang itu. Akan tetapi Irwan Hermawan dalam pemeriksaan pernah mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang dengan nilai yang sama kepada politikus Partai Golkar yang kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Uang itu diserahkan ketika Dito masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga merupakan Ketua Umum Partai Golkar.
Selain Dito Aritedjo, Irwan menyatakan mengalirkan dana kepada pihak lain dengan total nilai Rp 243 miliar. Menurut Irwan, uang itu untuk meredam pegusutan kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung dan juga di Dewan Perwakilan Rakyat RI. (***)













