
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyelesaian kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus bergulir. Kasus kembali menghangat lantaran Satgas BLBI memanggil sejumlah nama yang diyakini terlibat dalam skandal tersebut. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy mengatakan, pemerintah terlihat optimistis dan serius dalam mengejar para debitur melalui pembentukan Satgas BLBI.
Menurutnya, progres sudah mulai terlihat juga dengan pemerintah mengumumkan pemanggilan kepada beberapa orang obligor untuk pemeriksaan awal walau ada yang mangkir.
“Pemerintah juga sudah bergerak untuk menandai aset-aset dari para debitur. Arti dari semua ini adalah progres, dan kita masyarakat umum juga bisa ikut mengawasi,” kata Yusuf , Senin (6/9/2021). Jika debitur kooperatif, kata dia, diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi Satgas BLBI untuk mengurangi pokok dan bunga utang yang harus ditanggung pemerintah selama ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Betapa Beratnya Menjaga APBN Tahun 2020

“Harapannya mengurangi pokok dan bunga utang BLBI, sehingga bisa mendorong lebih luasnya ruang belanja kebijakan fiskal untuk pos belanja yang sifatnya lebih produktif,” katanya. Cara lain menurut dia adalah dengan mendorong kepastian hukum dalam pengusutan kasus BLBI seperti aturan pemeriksaan dari korporasi itu sendiri, hingga konsekuensi hukum yang akan didapatkan korporasi. “Dengan kepastian hukum, saya kira korporasi akan lebih terdorong untuk membantu satgas,” ujar dia.

Pengamat Hukum sekaligus Kurator Maruli Tua Silaban, S.H., M.H, menambahkan mendorong pemerintah supaya bersikap tegas terhadap obligor yang bandel dan yang tidal kooperatif. Menurut Maruli, pemerintah dapat melakukan penyitaan terhadap aset para obligor jika tidak kooperatif.
Maruli mencontohkan pengambil alihan aset debitor yang dinyatakan pailit, demi hukum berada dalam sita umum berdasarkan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal yang sama dapat dilakukan oleh Satgas BLBI yang bertujuan pengembalian hutang obligor.
Lebih lanjut Maruli menguraikan, “setelah Satgas melakukan penyitaan terhadap seluruh aset obligor yang telah diverifikasi Satgas, dapat dilanjutkan dengan penjualan terhadap aset” ujar Maruli mencontohkan pengalamannya sebagai Kurator dan Pengurus kepada SatukanIndonesia.com.
Baca Juga: Pertanggungjawaban APBN 2020 Dibawa ke Paripurna DPR
Nama-nama besar telah satu per satu dipanggil oleh Satgas BLBI. Dua nama yang dipanggil antara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan yang terbaru adalah Kaharudin Ongko, pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional (BUN).
Satgas BLBI menginginkan kehadiran Kaharudin Ongko pada Selasa 7 September 2021 di kantor Kementerian Keuangan dan menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
(nal/SI)













