
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengapresiasi dan mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan bersih-bersih dan menata kembali Krakatau Steel yang dipimpin oleh Silmy Karim, dan Silmy juga harus di non aktifkan jika perlu ganti agar mempermudah penyidikan karena Silmy ini bisa menjadi beban Erick Thohir dalam penataan BUMN dengan semboyan AKHLAK nya jika masih aktif.
Sebagaimana berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perusahaan, tercatat utang Krakatau Steel mencapai US$2,26 miliar. Pada tahun 2018 meningkat menjadi US$2,75 miliar dan US$2,93 miliar pada 2019, pada tahun 2020 kemudian naik lagi menjadi US$3,03 miliar dan terakhir tembus US$3,18 miliar per Juni 2021 atau setara dengan Rp45,37 triliun (kurs Rp14.270 per dolar AS).
Baca Juga: Herzaky ke Moeldoko: Jika Benar Jenderal Dirikanlah Partai Sendiri, Jangan Ganggu Partai Orang Lain
Fernando merasa heran, “Seharusnya Silmy yang sejak diangkat tahun 2018 dapat memperbaiki kinerja Krakatau Steel agar tidak semakin bertambah tingkat kerugian perusahaan baja milik pemerintah tersebut, tapi nyatanya selama 3 tahun ini proyek tersebut tetap berjalan, ada apa ini ???”
Erick Thohir juga mengatakan sudah mencium tindakan korupsi ini. “Krakatau Steel itu punya utang 2 milyar dollar AS, salah satunya karena investasi 850 juta dollar AS ke proyek blast furnace yang hari ini mangkrak, ini hal tidak bagus dan pasti ada indikasi korupsi,” ujar Erick, dalam sebuah acara webinar selasa ( 28/9/2021 ).
“Saya minta pada Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar ditindak lanjuti seperti yang beliau lakukan pada kasus Asabri,” ujar Fernando EmaS, kepada SatukanIndonesia.com, (5/10/2021).
Erick Thohir diharapkan segera melakukan perombakan manajemen Krakatau Steel agar tidak semakin merugi. “Dengan adanya perombakan pada manajemen Krakatau Steel bisa membuat perusahaan tersebut memberikan keuntungan dan mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri, jangan impor melulu,” tukas Fernando menutup pembicaraan.

Secara terpisah, hal yang sama dikemukakan Praktisi Hukum Kepailitan Maruli Tua Silaban, S.H., M.H., dari Law Firm MTS & Partner. Guna menghindari kerugian dan kebangkrutan yang lebih besar lagi menimpa PT KS, pemerintah perlu mengambil langkah taktis dan startegis guna penyelematan PT KS dengan melakukan perombakan manajemen PT KS itu sendiri secara total.
Baca Juga: Survei SMRC sebut 82% Masyarakat Nilai Pancasila Tak Boleh Diubah
“Jika tidak segera dilakukan penyelamatan,dengan jumlah hutang yang semakin tinggi dan akan jatuh tempo, PT KS berpotensi menghadapi tuntutan hukum kepailitan dari para kreditor sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ujar Maruli Tua Silaban kepada SatukanIndonesia.com, Selasa, 5/10/2021.
Maruli mencontohkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dapat berujung pada kepailitan yang pada saat ini dialami PT Garuda Indonesia Air Lines (Persero), bisa terjadi pada PT KS jika tidak segera diambil langkah penyelamatan.
“Pemerintah bisa berkaca pada beberapa BUMN yang selalu merugi, seperti PT Garuda Indonesia (Persero), satu-satunya perusahaan penerbangan plat merah, milik negara saat ini sedang menghadapi tuntutan kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta”, tutur Maruli yang merupakan Pengacara dan Sekeretaris Dewan Kehormatan pada Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu. (01/Nal/SI)